fin.co.id - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita uang senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus perjudian daring atau online jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan selain uang rupiah, penyidik juga mengamankan mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026.
Polri juga akan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk mendalami peladen (server) dan alamat protokol internet (IP) yang digunakan dalam jaringan komunikasi situs judi online tersebut.
Dalam kasus ini, aparat telah menangkap 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wira menjelaskan para WNA itu diketahui sudah menjalankan aktivitas bisnis judi online di lokasi tersebut selama sekitar dua bulan.
Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gedung di kawasan perkantoran Hayam Wuruk yang digerebek polisi hanya digunakan sebagai pusat operasional perjudian daring.
"Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini," ungkapnya.
Dia menambahkan sebagian besar WNA yang diamankan sudah mengetahui tujuan mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan judi online.
Namun demikian, Wira menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap sejauh ini masih merupakan pelaksana di lapangan, bukan pihak utama yang mengendalikan bisnis tersebut.
Karena itu, Polri akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aktor utama hingga pihak sponsor yang mendatangkan para WNA tersebut ke Indonesia.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujar Wira menambahkan. *