fin.co.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Pre-Event BPA Fair 2026 bertajuk Car Free Day di kawasan Pintu 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 10 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to BPA Fair sebelum acara puncak yang dijadwalkan berlangsung pada 18-21 Mei 2026.
Kepala BPA Kejaksaan Kuntadi mengatakan, kegiatan di area Car Free Day dipilih karena menjadi ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkenalkan fungsi dan peran BPA secara lebih dekat kepada masyarakat.
“BPA sudah hadir sejak dua tahun lalu dan sudah banyak melakukan penjualan barang. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi Badan Pemulihan Aset. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin lebih membuka diri kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Kuntadi, penyelenggaraan BPA Fair bukan hanya sekadar memperkenalkan sistem lelang aset negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak korban tindak pidana.
Beragam barang sitaan bernilai ekonomi tinggi akan dilelang dalam kegiatan tersebut. Mulai dari kendaraan bermotor, tas mewah, perhiasan, hingga logam mulia.
Seluruh barang yang akan dilepas ke publik disebut telah melewati proses kurasi agar tetap layak dan menarik bagi calon peserta lelang.
“Pengunjung bisa melihat langsung beberapa barang yang akan dilelang, mengenal bagaimana proses lelang berlangsung, bahkan bisa membuat akun lelang di tempat (on the spot) yang akan dibantu oleh petugas. Kami juga menghadirkan aktivitas yang ringan dan fun agar masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan, khususnya BPA,” katanya.
Tak hanya menghadirkan pameran barang lelang, BPA juga membuka layanan edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami proses lelang negara. Pengunjung dapat melakukan registrasi akun lelang langsung di lokasi dengan bantuan petugas dan fasilitas komputer yang telah disediakan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan RI untuk memperkuat transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
“Barang bukti yang sudah inkracht dan akan dilelang tentu memiliki nilai ekonomi. Karena itu kami ingin memastikan prosesnya transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu BPAFR dan apa tujuan kegiatannya,” katanya.
Dalam BPA Fair 2026, panitia menargetkan nilai transaksi lelang mencapai Rp100 miliar. Sementara target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2026 diproyeksikan melampaui Rp2 triliun.
“Harapan kami pemulihan aset bisa di atas Rp2 triliun untuk dikembalikan kepada negara melalui PNBP,” pungkas Baringin.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat mengakses katalog barang melalui BPA Fair serta melakukan registrasi sesuai jadwal aanwijzing yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, BPA bekerja sama dengan DJKN Kementerian Keuangan RI melalui platform Lelang.go.id untuk mempermudah administrasi dan pembukaan akun peserta lelang. Selain itu, panitia juga menyediakan layanan contact center di nomor 0811-8119-1111 guna membantu masyarakat selama proses registrasi maupun pelaksanaan lelang.