Pendidikan . 11/05/2026, 15:44 WIB

Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027? Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Isu mengenai guru honorer yang disebut tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 belakangan ramai diperbincangkan. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan bahwa isu tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Abdul Mu’ti, dalam aturan terbaru tersebut nantinya tidak ada lagi istilah tenaga honorer, termasuk guru honorer. Kebijakan itu sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun pelaksanaannya baru akan efektif mulai tahun 2027.

“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN,” ujar Mu’ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Istilah Guru Honorer Tidak Ada dalam UU ASN

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dalam regulasi ASN yang baru, pemerintah tidak lagi mengenal istilah guru honorer. Dalam sistem tersebut, kategori tenaga pendidik hanya terdiri dari guru ASN dan guru non-ASN.

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru dilakukan oleh institusi pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, tugas utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah melakukan pembinaan terhadap guru, terutama terkait peningkatan kompetensi dan pemenuhan kualifikasi pendidikan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, pemerintah mendorong guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Guru Non-ASN Diarahkan Mengikuti Seleksi PPPK

Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK nantinya tetap diberikan kesempatan mengajar melalui skema PPPK paruh waktu.

Menurutnya, kebijakan PPPK paruh waktu dibuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam dunia pendidikan sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

“Nah, yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Skema tersebut dinilai menjadi solusi sementara agar tenaga pendidik non-ASN tetap dapat mengajar meskipun belum lolos seleksi penuh sebagai PPPK.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com