Hukum dan Kriminal . 12/05/2026, 18:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemeriksaan tersebut disebut seolah-olah berasal dari laporan pengaduan masyarakat.
Sebagai imbalannya, LSO diduga sepakat memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.
Penyidik menduga proses pemeriksaan di Ombudsman kemudian diarahkan sedemikian rupa hingga menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan PT TSHI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, kebijakan Kementerian Kehutanan RI yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar disebut keliru.
Ombudsman bahkan memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran kepada negara.
Penyidik menduga langkah tersebut menjadi bentuk intervensi yang menguntungkan perusahaan tambang milik LSO.
Tak hanya itu, draft Laporan Hasil Pemeriksaan yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga diberikan kepada LSO sebelum resmi diterbitkan.
Menurut penyidik, dokumen tersebut digunakan untuk memengaruhi keputusan Kementerian Kehutanan RI agar sesuai dengan kepentingan PT TSHI.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menerapkan pasal primer terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair terkait tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemberian hadiah atau janji.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Perkara ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola pertambangan nikel di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Tanah Air.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media