Hukum dan Kriminal . 12/05/2026, 18:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap LSO selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat Ombudsman terkait persoalan pembayaran PNBP IPPKH dalam sektor tambang nikel.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik akhirnya mengumpulkan sejumlah alat bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi.
Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang terjadi selama bertahun-tahun di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini berawal ketika PT TSHI menghadapi persoalan pembayaran PNBP IPPKH kepada Kementerian Kehutanan RI.
Perusahaan tambang tersebut diwajibkan membayar sekitar Rp130 miliar kepada negara. Namun, LSO disebut keberatan dengan nilai pembayaran tersebut.
Dalam upaya mencari jalan keluar, LSO kemudian bertemu dengan seseorang berinisial LKM yang dikenal sebagai orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
Tak lama kemudian, LSO bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman untuk membahas masalah pembayaran PNBP tersebut.
Dalam pertemuan itu, HS diduga menyatakan bersedia membantu PT TSHI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media