Pendidikan . 12/05/2026, 20:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah hanya mengakomodasi guru non-ASN yang sudah tercatat resmi di sistem data pendidikan nasional.
Karena itu, banyak guru honorer kini mulai mengecek status data mereka melalui laman Ruang SDM yang disediakan pemerintah.
Dalam bagian latar belakang SE tersebut, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
Jumlahnya bahkan mencapai 237.196 orang berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024.
“Masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Data itu menunjukkan peran guru honorer masih sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
Banyak sekolah, terutama di daerah, masih bergantung pada tenaga pengajar non-ASN untuk memenuhi kebutuhan guru.
Selain mengatur penugasan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga menjelaskan soal penghasilan guru non-ASN.
Pemerintah memastikan guru honorer tetap mendapatkan dukungan penghasilan sesuai kondisi dan status sertifikasi masing-masing.
Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap akan memperoleh insentif dari kementerian.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media