Pendidikan . 12/05/2026, 20:52 WIB

Nasib Guru Honorer Ditentukan SE Mendikdasmen 2026, Ini Syarat agar Tetap Mengajar hingga Akhir Tahun

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menegaskan memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan nasional.

Hal itu termasuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai di seluruh daerah sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Karena itu, keberadaan guru honorer masih dianggap penting dalam menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah negeri.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pun diharapkan menjadi solusi sementara sambil pemerintah terus menyusun kebijakan jangka panjang terkait penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.

Isi Penting SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Berikut poin-poin utama dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

  1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugas di sekolah milik pemerintah daerah.

  2. Guru harus terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024.

  3. Guru masih aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah.

  4. Penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026.

  5. Guru bersertifikat tetap mendapat tunjangan profesi.

  6. Guru non-ASN lainnya mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

  7. Pemerintah daerah boleh memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.

Kebijakan ini kini menjadi perhatian besar para guru honorer di berbagai daerah yang menunggu kepastian status dan masa depan mereka di dunia pendidikan Indonesia. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com