Nasib Guru Honorer Ditentukan SE Mendikdasmen 2026, Ini Syarat agar Tetap Mengajar hingga Akhir Tahun

news.fin.co.id - 12/05/2026, 20:52 WIB

Nasib Guru Honorer Ditentukan SE Mendikdasmen 2026, Ini Syarat agar Tetap Mengajar hingga Akhir Tahun

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti mengumumkan insentif bulanan untuk tenaga pendidik non-ASN akan dinaikkan menjadi Rp400.000 mulai tahun 2026.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menegaskan memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan nasional.

Hal itu termasuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai di seluruh daerah sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Karena itu, keberadaan guru honorer masih dianggap penting dalam menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah negeri.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pun diharapkan menjadi solusi sementara sambil pemerintah terus menyusun kebijakan jangka panjang terkait penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.

Isi Penting SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Berikut poin-poin utama dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

  1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugas di sekolah milik pemerintah daerah.

  2. Guru harus terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024.

  3. Guru masih aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah.

  4. Penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026.

  5. Guru bersertifikat tetap mendapat tunjangan profesi.

  6. Guru non-ASN lainnya mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

  7. Pemerintah daerah boleh memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.

Kebijakan ini kini menjadi perhatian besar para guru honorer di berbagai daerah yang menunggu kepastian status dan masa depan mereka di dunia pendidikan Indonesia. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID