Pendidikan . 12/05/2026, 22:02 WIB

Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentoleransi praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Farhan mengatakan siapa pun yang terlibat dalam praktik kecurangan penerimaan siswa baru akan mendapat sanksi tegas hingga proses pidana.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” kata Farhan di Bandung, Senin.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga transparansi dan integritas proses penerimaan peserta didik baru di tingkat SD dan SMP.

Farhan Nilai Kecurangan Bisa Merusak Karakter Anak

Menurut Farhan, praktik curang dalam proses masuk sekolah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak terhadap pembentukan karakter siswa sejak dini.

Ia menilai anak yang terbiasa memperoleh sesuatu melalui cara tidak jujur berpotensi membawa perilaku tersebut hingga dewasa.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Bandung berupaya memastikan seluruh proses penerimaan murid berjalan adil dan bebas dari praktik titipan maupun transaksi kursi sekolah.

Pemkot Bandung Gandeng Aparat dan DPRD Awasi SPMB

Farhan menjelaskan pemerintah kota telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah SD dan SMP terkait aturan pelaksanaan SPMB 2026.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD guna memperkuat pengawasan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh sekolah menjalankan sistem seleksi sesuai ketentuan dan menghindari potensi penyimpangan.

Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan Jual Beli Kursi

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com