Megapolitan . 13/05/2026, 20:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk sementara mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah area tersebut sempat disegel akibat masalah administrasi operator parkir.
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik mengatakan langkah tersebut dilakukan agar layanan parkir tetap berjalan sambil menunggu proses penunjukan operator baru.
“Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running,” kata Damanik di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, tarif parkir yang berlaku saat ini tetap mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak mengalami perubahan.
Dishub sebelumnya menghentikan sementara operasional parkir setelah diketahui operator yang mengelola kawasan tersebut sudah tidak memiliki izin operasional aktif.
Damanik menyebut perusahaan operator parkir itu adalah Best Parking yang masa izinnya telah berakhir sejak 2023.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak lagi lengkap.
Selain persoalan izin, Dishub DKI juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan tersebut.
Petugas turut memasang spanduk sosialisasi agar masyarakat hanya melakukan pembayaran parkir melalui sistem resmi di pintu keluar “gate in/gate out”.
“Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar,” katanya.
Damanik mengakui keberadaan juru parkir liar masih ditemukan di lapangan karena faktor ekonomi masyarakat. Meski demikian, penertiban tetap dilakukan secara berkala.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan langkah penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat sekaligus mencegah potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
"Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media