Hukum dan Kriminal . 13/05/2026, 20:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dalam Tahap VII ini, pemerintah juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait yang nantinya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Total lahan yang diserahkan mencapai:
2.373.171,75 hektare
Lahan tersebut terdiri dari:
SK 01: 733.180,21 hektare
PBPH: 1.045.219 hektare
HTI: 402.472,22 hektare
Kewajiban Plasma: 192.300,32 hektare
Jika diakumulasi hingga Tahap VII, total lahan yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara dari hasil penguasaan kembali Satgas PKH mencapai:
4.112.915,75 hektare
ST Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin lagi ada kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu yang merugikan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Ia juga menyoroti praktik pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam secara melawan hukum dan membawa keuntungan ke luar negeri.
Pemerintah berharap langkah tegas Satgas PKH dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media