fin.co.id - Aparat penegak hukum Diminta menindak tegas jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Permintaan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
“Mudah-mudahan tindakan ini tidak setengah-setengah, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang mempunyai keinginan untuk melakukan judi online di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Pramono menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya, khususnya Satuan Brimob, dalam operasi penegakan hukum terhadap jaringan judi online tersebut. Menurutnya, praktik judi online telah menimbulkan dampak sosial yang sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.
“Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya apabila kemudian aparat penegak hukum mengambil tindakan atau hukuman sekeras-kerasnya terhadap pelaku ini. Karena seperti kita ketahui bersama, judol itu sudah memberikan dampak yang sangat negatif terutama bagi warga yang tidak berpendidikan, tidak mampu, dan mereka tertarik dengan sesuatu yang iming-iming, tetapi sebenarnya ini sangat-sangat merugikan,” paparnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap temuan sementara terkait peran ratusan warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam operasional jaringan tersebut.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujar Wira di Jakarta, Minggu 10 Mei 2026.
Meski demikian, Wira menegaskan pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait praktik judi online jaringan internasional.
Sehari setelahnya, kepolisian mengungkapkan sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing dan kini penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.