fin.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan video viral yang menampilkan dugaan sel mewah lengkap dengan kasur dan penggunaan telepon genggam di Lapas Cilegon tidak benar.
Kasubdit Kerja sama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Kepala Lapas Cilegon terkait video yang ramai beredar di media sosial tersebut.
“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut dia, Ditjenpas tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap informasi yang beredar. Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Rika menambahkan, berdasarkan laporan dari Kepala Lapas Cilegon, tidak terdapat sel khusus maupun fasilitas mewah bagi warga binaan. Seluruh penghuni lapas disebut memperoleh fasilitas yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujarnya.
Video berdurasi sekitar 30 detik itu sebelumnya ramai diperbincangkan warganet karena menampilkan sebuah ruangan yang disebut sebagai sel lapas dengan narasi dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone di dalam lapas.
Dalam video tersebut terlihat dua orang berada di dalam ruangan. Satu orang tampak tidur di atas kasur bercorak putih biru, sementara lainnya terlihat bersantai sambil mengisi daya ponsel.
Sebelumnya, Ditjenpas juga menggelar apel ikrar “Zero Halinar” atau zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya yang diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan, Kamis, 7 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 kasus pelanggaran yang berhasil ditindak, dengan mayoritas masuk kategori pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar Zero Halinar di Jakarta.
Menurut Mashudi, deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjenpas untuk memastikan tidak ada lagi praktik penggunaan handphone ilegal, narkoba, maupun pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen itu berlaku di seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari kantor wilayah, UPT, lapas, rutan, balai pemasyarakatan hingga lembaga terkait lainnya.