Politik . 14/05/2026, 17:17 WIB

DPR Sebut Putusan MK Soal Status Jakarta Jadi Pegangan Pemindahan IKN

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbit keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan nasional. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar legislator yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu.

Terkait penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota, Indrajaya menilai hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Ia menyebut presiden tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, hingga konstitusional sebelum memutuskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.

Menurut Indrajaya, pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan pelayanan publik.

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucapnya.

Sebelumnya, MK pada Selasa (12/5) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang dokter asal Jakarta bernama Zulkifli.

Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) UU IKN karena menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Zulkifli menilai terdapat ketidakpastian hukum lantaran Daerah Khusus Jakarta melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara perpindahan ke IKN juga belum resmi berlaku karena keputusan presiden belum diterbitkan.

Dalam permohonannya, ia meminta MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia sebelum keputusan presiden terkait pemindahan diterbitkan.

Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN sejatinya telah menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga keputusan presiden tentang pemindahan ke IKN diberlakukan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com