Gaji ke-13 ASN dan Honorer Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal hingga Syarat Penerimanya

news.fin.co.id - 14/05/2026, 17:11 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Honorer Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal hingga Syarat Penerimanya

Ilustrasi penerimaan gaji ke-13 pada 2026.Foto:IST

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2026, yaitu:

  • PNS aktif

  • CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun ahli waris

  • Penerima tunjangan tertentu

  • Pegawai non-ASN atau honorer sesuai ketentuan

Dengan cakupan yang luas tersebut, jutaan pegawai pemerintah diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini.

Advertisement

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat dan Daerah

Bagi ASN pusat yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran TPP yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

CPNS dan Pensiunan Juga Dapat

Pemerintah juga memastikan CPNS tetap mendapatkan hak gaji ke-13.

Namun nominal yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum maupun tukin.

Sementara bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan lainnya sesuai aturan

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID