Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2026, yaitu:
-
PNS aktif
-
CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun ahli waris
-
Penerima tunjangan tertentu
-
Pegawai non-ASN atau honorer sesuai ketentuan
Dengan cakupan yang luas tersebut, jutaan pegawai pemerintah diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini.
Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat dan Daerah
Bagi ASN pusat yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran TPP yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
CPNS dan Pensiunan Juga Dapat
Pemerintah juga memastikan CPNS tetap mendapatkan hak gaji ke-13.
Namun nominal yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum maupun tukin.
Sementara bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan lainnya sesuai aturan