Nasional

Gaji ke-13 ASN dan Honorer Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal hingga Syarat Penerimanya

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah, hingga tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah dipastikan kembali mencairkan gaji ke-13 pada tahun 2026 sebagai tambahan penghasilan

Gaji ke-13 ASN dan Honorer Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal hingga Syarat Penerimanya
Ilustrasi penerimaan gaji ke-13 pada 2026.Foto:IST

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2026, yaitu:

Dengan cakupan yang luas tersebut, jutaan pegawai pemerintah diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini.

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat dan Daerah

Bagi ASN pusat yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran TPP yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

CPNS dan Pensiunan Juga Dapat

Pemerintah juga memastikan CPNS tetap mendapatkan hak gaji ke-13.

Namun nominal yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum maupun tukin.

Sementara bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan lainnya sesuai aturan

Berita Terkait