Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Merujuk Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Namun apabila terdapat kendala administrasi atau teknis, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa menghilangkan hak pegawai sebagai penerima manfaat.
Kebijakan fleksibel tersebut dibuat agar proses penyaluran tetap berjalan optimal di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Daftar Nominal Maksimal Pegawai Non-ASN dan LNS
Pemerintah juga menetapkan plafon maksimal gaji ke-13 bagi pejabat Lembaga Non-Struktural (LNS) serta pegawai non-ASN setara eselon.
Berikut rinciannya:
Pimpinan LNS
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Rincian Gaji ke-13 Honorer Berdasarkan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja.
Pendidikan SD/SMP Sederajat
-
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600