Megapolitan . 14/05/2026, 11:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian tas merek Lululemon di kawasan kargo bandara. Aksi yang diduga berlangsung sejak 2024 itu menyebabkan perusahaan ekspor mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan tiga tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," kata Wisnu, Kamis, 14 Mei 2026.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026.
"Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan," kata Yandri.
Ia mengungkapkan, pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban dalam kasus tersebut ialah PT Pungkook Indonesia One yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah. Perusahaan itu mengirim 4.749 tas merek Lululemon menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia.
Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada 14 April 2026.
Namun, pada 20 April 2026 pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya 108 tas dalam pengiriman tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta," kata Yandri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, polisi menemukan 40 karton dari total 512 karton sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
“Tersangka F berperan mengkondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," ujar Yandri.
Menurutnya, R merupakan otak aksi pencurian sekaligus pelaku utama yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara tersangka A membantu proses pencurian dan F bertugas mengatur agar barang bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media