Megapolitan . 14/05/2026, 11:43 WIB

Heboh! Tas Lululemon Dicuri di Bandara Soetta, Polisi Bekuk 3 Orang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 80 tas curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per unit. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh uang sekitar Rp24 juta.

Polisi juga mengungkap sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak 2024 hingga 2026.

"Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," ujar Yandri.

"Akibat kasus pencurian yang terjadi berulang tersebut perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian secara bersama-sama atau bersekutu.

"Dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara," tutup Yandri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com