Lakukan Pelanggaran di Musim Haji 2026, Otoritas Arab Saudi Amankan 19 WNI

news.fin.co.id - 15/05/2026, 16:07 WIB

Lakukan Pelanggaran di Musim Haji 2026, Otoritas Arab Saudi Amankan 19 WNI

KJRI Jeddah mengonfirmasi 19 WNI diamankan aparat Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

fin.co.id – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Belasan WNI tersebut diperiksa terkait dugaan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026.

Dua WNI Dapat Pembebasan Bersyarat

Advertisement

Yusron menjelaskan, dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah memperoleh pembebasan bersyarat.

Kedua WNI tersebut terlibat dalam kasus berbeda. Satu orang diduga merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sementara satu lainnya berkaitan dengan kasus penjualan dam.

Meski proses hukum masih berjalan, Yusron memastikan WNI yang terlibat dalam kasus pengambilan video tanpa izin tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah haji.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Proses Hukum Bergantung pada Tuntutan Korban

Menurut Yusron, perkembangan kasus tersebut sangat dipengaruhi ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus. Dalam kasus tertentu, proses hukum dapat berlanjut apabila korban mengajukan tuntutan secara langsung.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Kasus Penjualan Dam Masih Didalami

Advertisement

Selain kasus pengambilan video tanpa izin, aparat keamanan Saudi juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam yang melibatkan WNI.

Yusron menyebut satu orang dalam kasus tersebut sudah mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID