Nasional . 15/05/2026, 16:07 WIB

Lakukan Pelanggaran di Musim Haji 2026, Otoritas Arab Saudi Amankan 19 WNI

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Hingga kini, aparat keamanan Arab Saudi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para WNI yang diamankan.

KJRI Pastikan Hak WNI Tetap Terpenuhi

Menutup keterangannya, Yusron meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Arab Saudi.

Ia juga menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh dan belum berstatus tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com