Nasional . 15/05/2026, 16:07 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Hingga kini, aparat keamanan Arab Saudi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para WNI yang diamankan.
Menutup keterangannya, Yusron meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Arab Saudi.
Ia juga menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh dan belum berstatus tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media