Nasional . 16/05/2026, 21:42 WIB

Memanas! Kronologi Konflik Antarsuku di Wamena, 2 Orang Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi ke Polres Jayawijaya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Konflik antarsuku kembali pecah di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Bentrokan yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat itu menyebabkan korban jiwa, puluhan korban luka, hingga ratusan warga terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri.

Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Jayawijaya bersama Brimob Kompi IV Batalyon B Wamena kini terus berupaya meredam konflik agar situasi tidak semakin meluas.

Kapolres Jayawijaya Anak Agung Made Satriya Bimantara mengatakan pihak kepolisian terus bekerja maksimal untuk mencegah jatuhnya korban tambahan akibat perang antarsuku yang terjadi di beberapa titik di Wamena.

“Kami jajaran Polres Jayawijaya yang dibantu oleh Brimob Kompi IV Batalyon B Wamena terus bekerja semaksimal mungkin untuk melerai perang antarsuku ini supaya mencegah terjadinya korban jiwa lagi,” ujar Made dikutip dari Antara, Sabtu (16/5/2026).

Kronologi Konflik Antarsuku di Wamena

Menurut penjelasan Kapolres, konflik bermula dari persoalan lama yang melibatkan kelompok masyarakat suku Hubla (Kurima) dan suku Lanny (Tiom).

Permasalahan awal terjadi setelah insiden kecelakaan lalu lintas di Kampung Megapura, Distrik Asolokobal, pada 17 Mei 2024. Insiden tersebut kemudian memicu ketegangan antarkelompok masyarakat.

Situasi semakin memanas setelah kelompok masyarakat dari Lanny Jaya melakukan pemalangan jalan pada 12 Juni 2024.

Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi bentrokan antara kelompok masyarakat Lanny Jaya dengan kelompok gabungan dari Kurima, Asotipo, dan Asolokobal.

Bentrokan sebelumnya bahkan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Denda Adat Rp 2 Miliar dan 30 Ekor Babi Jadi Pemicu Baru

Untuk menyelesaikan konflik, kedua pihak sempat menempuh jalur musyawarah adat.

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan adanya pembayaran denda adat senilai Rp2 miliar dan 30 ekor babi sebagai bentuk penyelesaian damai.

“Masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah adat dengan kesepakatan denda adat sebesar Rp2 miliar dan 30 ekor babi,” kata Made.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com