Ekonomi . 17/05/2026, 13:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Seluruh proses pengajuan kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Peserta tidak perlu datang berkali-kali ke kantor untuk mengurus administrasi.
Dengan tenor panjang dan bunga yang lebih kompetitif, cicilan rumah menjadi lebih terjangkau bagi pekerja.
Program ini sangat membantu pekerja muda yang baru ingin memiliki rumah pertama.
Sebelum mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui beberapa ketentuan dasar program ini.
Berikut kriterianya:
Pinjaman dapat digunakan untuk rumah tapak maupun rumah susun
Plafon KPR maksimal Rp500 juta
Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
Bisa digunakan untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (over kredit)
Dengan plafon yang cukup besar, peserta memiliki lebih banyak pilihan properti sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Agar bisa mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran
Belum memiliki rumah sendiri
Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS, yaitu:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Aktif membayar iuran
Bukan termasuk perusahaan daftar sebagian (PDS)
Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Suami dan istri yang sama-sama peserta BPJS hanya boleh mengajukan satu KPR
Memenuhi syarat dari bank penyalur dan aturan otoritas perbankan
Selain itu, peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa belum memiliki rumah sendiri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media