Ekonomi . 17/05/2026, 13:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Salah satu hal yang membuat program ini menarik adalah proses pengajuannya yang praktis dan serba online.
Berikut langkah-langkah pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Masuk ke aplikasi JMO di smartphone lalu pilih menu “Perumahan Pekerja”.
Klik menu “Ajukan Manfaat” lalu pilih jenis layanan “KPR”.
Peserta dapat memilih bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tentukan tipe properti yang diinginkan, baik rumah maupun apartemen.
Peserta bisa memilih properti sendiri atau yang tersedia di aplikasi.
Pastikan seluruh ketentuan dipahami sebelum melanjutkan pengajuan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media