Ekonomi

Apa Itu KPR BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Ajukan, Syarat Lengkap, dan Keuntungan yang Bisa Didapat Pekerja

Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan, termasuk fasilitas KPR untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun.

Apa Itu KPR BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Ajukan, Syarat Lengkap, dan Keuntungan yang Bisa Didapat Pekerja
Panduan lengkap cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, situs resmi, WhatsApp, dan SMS dengan cepat dan aman. Foto: Istimewa.

2. Proses Pengajuan Lebih Mudah

Seluruh proses pengajuan kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Peserta tidak perlu datang berkali-kali ke kantor untuk mengurus administrasi.

3. Angsuran Bulanan Lebih Ringan

Dengan tenor panjang dan bunga yang lebih kompetitif, cicilan rumah menjadi lebih terjangkau bagi pekerja.

Program ini sangat membantu pekerja muda yang baru ingin memiliki rumah pertama.

Kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui beberapa ketentuan dasar program ini.

Berikut kriterianya:

Dengan plafon yang cukup besar, peserta memiliki lebih banyak pilihan properti sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan

Agar bisa mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran

  • Belum memiliki rumah sendiri

  • Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS, yaitu:

    • Jaminan Hari Tua (JHT)

    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    • Jaminan Kematian (JKM)

  • Aktif membayar iuran

  • Bukan termasuk perusahaan daftar sebagian (PDS)

  • Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Suami dan istri yang sama-sama peserta BPJS hanya boleh mengajukan satu KPR

  • Memenuhi syarat dari bank penyalur dan aturan otoritas perbankan

Selain itu, peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa belum memiliki rumah sendiri.

Berita Terkait