Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Salah satu hal yang membuat program ini menarik adalah proses pengajuannya yang praktis dan serba online.
Berikut langkah-langkah pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
1. Buka Aplikasi JMO
Masuk ke aplikasi JMO di smartphone lalu pilih menu “Perumahan Pekerja”.
2. Pilih Ajukan Manfaat
Klik menu “Ajukan Manfaat” lalu pilih jenis layanan “KPR”.
3. Pilih Bank Penyalur
Peserta dapat memilih bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pilih Properti
Tentukan tipe properti yang diinginkan, baik rumah maupun apartemen.
Peserta bisa memilih properti sendiri atau yang tersedia di aplikasi.
5. Baca Syarat dan Ketentuan
Pastikan seluruh ketentuan dipahami sebelum melanjutkan pengajuan.