fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu 17 Mei 2026. Pelaksanaan sidang tersebut bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H dan akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat kali ini dibagi ke dalam tiga sesi. Sesi pertama berupa seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H yang dimulai pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, sidang isbat tertutup akan digelar setelah salat Magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil sidang kemudian akan diumumkan melalui konferensi pers pada pukul 19.00 WIB.
Persiapan pelaksanaan sidang isbat sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal yang diikuti jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia secara daring pada 5 Mei 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mendukung kelancaran pelaksanaan rukyatulhilal di berbagai daerah.
“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad.
Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijah tahun ini akan dilakukan di 88 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh titik tersebut diharapkan mampu mendukung proses sidang isbat yang akan digelar hari ini.
Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.
“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.
Arsad juga menyebut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, akademisi, pakar falak, hingga lembaga negara terkait.
Selain itu, ia mengapresiasi kesiapan jajaran daerah yang tetap menjalankan persiapan rukyatulhilal secara profesional di tengah efisiensi anggaran. Menurutnya, semangat pelayanan kepada umat harus tetap dijaga melalui kolaborasi lintas lembaga.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah daerah turut melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menyampaikan pemantauan hilal akan dipusatkan di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, dan unsur ormas Islam.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara melaporkan pelaksanaan rukyatulhilal akan dilakukan di Kota Tarakan dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan unsur masyarakat lainnya. Adapun Kanwil Kemenag Sulawesi Barat memastikan pemantauan hilal tetap dilaksanakan di Kabupaten Mamuju meski dilakukan secara sederhana.
Laporan kesiapan juga datang dari sejumlah wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Tengah, serta berbagai daerah di kawasan timur Indonesia. Mayoritas daerah disebut telah berkoordinasi dengan BMKG dan Pengadilan Agama setempat guna memastikan proses rukyatulhilal berjalan lancar dan tertib.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi, jajaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kabid Urais/Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, perwakilan BMKG, serta tim pelaksana rukyatulhilal dari berbagai daerah. *