Hukum dan Kriminal . 17/05/2026, 14:13 WIB

Polri Bongkar Kendala Pemulangan Riza Chalid ke Indonesia, Padahal Lokasinya Sudah Diketahui

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ada sejumlah prosedur hukum internasional yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan otoritas negara tempat buronan berada.

Masuk Red Notice Interpol Sejak Januari 2026

Nama Riza Chalid juga telah resmi masuk daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.

Red notice tersebut diterbitkan oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Dengan status itu, identitas Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol sebagai buronan internasional.

Status red notice memungkinkan negara anggota melaporkan keberadaan atau perlintasan seseorang yang dicari melalui jalur imigrasi internasional.

Namun, banyak masyarakat yang masih salah memahami fungsi red notice Interpol.

Red Notice Tidak Otomatis Membuat Buronan Ditangkap

Meski sudah masuk daftar red notice, bukan berarti seseorang otomatis akan langsung ditangkap oleh negara tempat ia berada.

Interpol hanya mengeluarkan permintaan kepada negara anggota untuk membantu menemukan dan menahan sementara buronan sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti:

  • Ekstradisi

  • Deportasi

  • Penyerahan diri

Keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas negara tempat buronan berada.

Karena itu, kerja sama antarnegara menjadi faktor penting dalam proses penangkapan dan pemulangan seorang buron internasional.

Apabila negara anggota bersikap kooperatif, informasi mengenai keberadaan dan pergerakan buronan dapat segera disampaikan kepada pemerintah Indonesia.

Kejagung Sita Rumah Mewah dan Mobil Milik Riza Chalid

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com