Hukum dan Kriminal . 17/05/2026, 14:13 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ada sejumlah prosedur hukum internasional yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan otoritas negara tempat buronan berada.
Nama Riza Chalid juga telah resmi masuk daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.
Red notice tersebut diterbitkan oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Dengan status itu, identitas Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol sebagai buronan internasional.
Status red notice memungkinkan negara anggota melaporkan keberadaan atau perlintasan seseorang yang dicari melalui jalur imigrasi internasional.
Namun, banyak masyarakat yang masih salah memahami fungsi red notice Interpol.
Meski sudah masuk daftar red notice, bukan berarti seseorang otomatis akan langsung ditangkap oleh negara tempat ia berada.
Interpol hanya mengeluarkan permintaan kepada negara anggota untuk membantu menemukan dan menahan sementara buronan sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti:
Ekstradisi
Deportasi
Penyerahan diri
Keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas negara tempat buronan berada.
Karena itu, kerja sama antarnegara menjadi faktor penting dalam proses penangkapan dan pemulangan seorang buron internasional.
Apabila negara anggota bersikap kooperatif, informasi mengenai keberadaan dan pergerakan buronan dapat segera disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media