Nasional . 17/05/2026, 19:05 WIB

Prabowo Semprot Pejabat yang Melancong ke Luar Negeri saat Ada Acara Nasional: 'Dicek Biayanya dari Mana!'

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto kembali melontarkan pernyataan tegas kepada jajaran pejabat pemerintah saat menghadiri peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Nganjuk, Sabtu (16/5/2026).

Dalam sambutannya, Prabowo secara terbuka menyoroti ketidakhadiran sejumlah pejabat dalam agenda nasional tersebut. Bahkan, Presiden sempat meminta agar nama-nama pejabat yang tidak hadir dicatat.

Pernyataan itu langsung menyita perhatian publik karena Prabowo juga menyinggung kemungkinan adanya pejabat yang sedang bepergian ke luar negeri tanpa izin yang jelas.

Di hadapan para tamu undangan dan pejabat yang hadir, Prabowo menyampaikan sindiran bernada serius terkait absennya beberapa pejabat dalam acara tersebut.

“Dicatat tadi ya, yang pejabat-pejabat enggak hadir tadi itu. Tapi kita berpikir positif, pasti ada kegiatan yang lebih penting dari kegiatan ini,” ujar Prabowo.

Ucapan tersebut langsung diarahkan kepada Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah.

Meski dibungkus dengan nada santai, pernyataan Prabowo dianggap sebagai sinyal tegas agar pejabat pemerintah lebih disiplin menghadiri agenda kenegaraan.

Tak berhenti sampai di situ, Prabowo juga menyinggung kemungkinan ada pejabat yang sedang berada di luar negeri saat acara berlangsung.

Ia bahkan meminta agar perjalanan tersebut diperiksa, termasuk sumber biaya dan izin resmi yang dimiliki pejabat terkait.

“Atau berada di luar, di luar negeri. Kalau di luar negeri, dicek juga itu biayanya dari mana itu. Ada izin enggak?” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut langsung memancing perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran dan aturan perjalanan dinas pejabat daerah.

Pejabat Daerah Wajib Izin Presiden

Dalam pidatonya, Prabowo juga menegaskan bahwa pejabat daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib memiliki izin resmi sesuai aturan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa perjalanan luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com