Ekonomi . 18/05/2026, 19:39 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Masyarakat tetap dapat memilih tenor:
10 tahun
20 tahun
30 tahun
hingga 40 tahun
sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Ara juga menjelaskan debitur nantinya tetap memiliki fleksibilitas dalam pembayaran kredit.
Masyarakat diperbolehkan mempercepat pelunasan atau mengubah tenor pinjaman di tengah masa cicilan apabila kondisi keuangan sudah lebih baik.
Artinya, meski mengambil tenor 40 tahun di awal, debitur tetap bisa melunasi rumah lebih cepat tanpa harus menunggu jatuh tempo akhir pinjaman.
Dalam proses penyusunan kebijakan, pemerintah juga terus berdiskusi dengan berbagai pihak dalam ekosistem perumahan nasional.
Mulai dari:
perbankan
pengembang properti
konsumen
hingga BP Tapera
ikut dilibatkan dalam forum diskusi dan komunikasi informal.
Ara menyebut pemerintah masih berada dalam tahap komunikasi dan Focus Group Discussion (FGD) guna menyerap masukan sebelum aturan final diumumkan secara resmi.
Skema KPR tenor panjang dinilai menjadi salah satu kebijakan pro rakyat karena bertujuan menurunkan beban cicilan masyarakat sekaligus memperluas akses rumah terjangkau.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat membantu lebih banyak masyarakat memiliki hunian layak di tengah harga properti yang terus meningkat setiap tahun.
Kini, pemerintah fokus memastikan seluruh aturan pelaksanaan disiapkan secara matang agar program KPR tenor 40 tahun benar-benar efektif dan tepat sasaran saat mulai diterapkan nanti. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media