Pendidikan . 19/05/2026, 14:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Karena data peserta sudah valid, proses pencairan pada termin pertama biasanya berjalan lebih cepat dibanding tahap lainnya.
Dana bantuan nantinya akan langsung masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa yang terdaftar.
Memasuki pertengahan tahun, pencairan Termin 2 dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga September 2026.
Tahap ini diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Peserta yang masuk tahap ini diwajibkan melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP di bank penyalur resmi agar dana bantuan bisa dicairkan.
Aktivasi tersebut menjadi proses penting karena tanpa penyelesaian administrasi, dana bantuan berpotensi tidak dapat dicairkan.
Termin 3 akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2026.
Tahapan terakhir ini difokuskan bagi siswa yang sudah masuk daftar penerima tetapi belum sempat mencairkan dana pada termin sebelumnya.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya meminimalkan kemungkinan adanya siswa penerima bantuan yang tertinggal akibat kendala teknis atau keterlambatan informasi.
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah kini menyediakan layanan pengecekan status penerima PIP secara online.
Orang tua maupun siswa dapat melakukan pengecekan mandiri tanpa perlu datang ke sekolah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media