Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Sitaan Kasus Korupsi Asabri

news.fin.co.id - 21/05/2026, 14:28 WIB

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Sitaan Kasus Korupsi Asabri

Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo, Rabu, 20 Mei 2026.

Barang sitaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, seluruh jam tangan yang dimusnahkan telah dinyatakan palsu setelah melalui proses pemeriksaan oleh ahli.

"Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu," ujar Anang dikutip, Kamis, 21 Mei 2026.

Advertisement

Ia menegaskan langkah pemusnahan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi mendalam yang dilakukan oleh tim ahli terkait.

"Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli," tegasnya.

Anang menambahkan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Selain mengacu pada putusan pengadilan, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 mengenai pemberian izin pemusnahan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

"Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tutup Anang.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID