Hukum dan Kriminal . 22/05/2026, 18:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan, kasus hukum yang menjerat pejabat di kementerian tersebut tidak akan menghambat jalannya program prioritas pemerintah, khususnya di sektor sumber daya air (SDA) untuk mendukung target swasembada pangan 2026.
Dody memastikan seluruh program strategis tetap berjalan optimal meskipun sejumlah pejabat kementeriannya tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan suap dan gratifikasi.
"Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada," tegas Dody saat media briefing di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menilai persoalan hukum yang melibatkan pejabat tidak boleh dijadikan alasan terhambatnya program pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab memastikan seluruh target tetap berjalan berada di tangan pimpinan kementerian.
"Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya," tegasnya.
"Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya," sambungnya.
Dody juga menegaskan dirinya tidak ingin lagi ada pola lama yang hanya membebankan kesalahan kepada pegawai level bawah dalam kasus hukum di institusi pemerintah.
"Itu kan komitmen saya, saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah," tegasnya.
Ia pun meminta generasi muda di lingkungan Kementerian PU menjaga integritas karena akan menjadi penerus dan tulang punggung kementerian pada masa mendatang.
"Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Eselon I ya harus saya dorong masuk, nggak ada Eselon I salah terus bilang 'itu anak buah saya yang ngerjain', nggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Dwi diketahui menjabat sebagai Dirjen SDA sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar serta dua mobil mewah dari proyek-proyek di lingkungan Kementerian PU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut tersangka diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” kata Dapot di Jakarta, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Selain Dwi Purwantoro, penyidik turut menetapkan Riono Suprapto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media