Nasional . 24/05/2026, 21:34 WIB

Hukum Perempuan Menyembelih Ayam dan Hewan Lain dalam Islam, Bolehkah?

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Dalam ajaran Islam, proses penyembelihan hewan bukan sekadar sarana untuk mendapatkan makanan berupa daging semata. Lebih dari itu, tindakan ini merupakan suatu proses krusial yang akan menentukan apakah daging dari seekor hewan menjadi halal atau justru haram untuk kita konsumsi.

Dalam praktiknya di tengah masyarakat, kaum laki-laki biasanya mendominasi aktivitas penyembelihan hewan ini. Kondisi tersebut tentu sering memicu pertanyaan di benak banyak orang: apakah perempuan boleh menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya? Yuk, kita bedah bersama aturan fikihnya agar masyarakat tidak ragu lagi.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab memberikan penjelasan yang sangat benderang mengenai masalah ini. Dalam proses menyembelih hewan seperti ayam, domba, ataupun sapi, ulama memang lebih menganjurkan kaum laki-laki yang melakukannya. Mengapa demikian? Alasan utamanya sangat manusiawi, yaitu karena tenaga laki-laki cenderung lebih kuat dan cekatan dibandingkan dengan perempuan saat menghadapi hewan.

Dalil Sah Sembelihan Perempuan dari Hadits Shahih

Meskipun laki-laki lebih utama karena faktor kekuatan fisik, syariat Islam sama sekali tidak melarang kaum hawa untuk melakukannya. Penyembelihan yang dilakukan oleh seorang perempuan tetap dinilai sah dan dibolehkan secara hukum agama.

Keputusan hukum ini bersandar kuat pada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang seorang budak perempuan. Ia berhasil menyembelih seekor kambing hanya dengan menggunakan pecahan batu. Hadits yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Malik tersebut berbunyi:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan”. (HR. Al-Bukhari)

Lewat landasan hadits shahih di atas, kita bisa melihat bahwa Rasulullah $\text{SAW}$ secara langsung mengizinkan umatnya memakan daging hewan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa gender sama sekali tidak menggugurkan keabsahan ritual sembelihan dalam Islam.

Penjelasan Imam An-Nawawi Mengenai Kondisi Perempuan

Melanjutkan dalil di atas, Imam An-Nawawi kembali menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh kaum perempuan tetap sah dan dagingnya berstatus halal untuk dimakan. Menariknya lagi, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan atau batasan biologi tertentu yang bisa membatalkan keabsahan tindakannya.

Beliau merinci berbagai kondisi perempuan dalam kitabnya:

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)

Kutipan di atas menunjukkan betapa luasnya rahmat Islam. Status kesucian fisik seperti sedang datang bulan (haid) atau masa nifas setelah melahirkan sama sekali tidak memengaruhi kehalalan hewan yang ia sembelih.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com