Hukum dan Kriminal . 24/05/2026, 09:50 WIB

Lansia di Jakut Tusuk Mantan Istri di Acara Nikah Gegara Sakit Hati

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Suasana resepsi pernikahan di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah mencekam setelah seorang wanita berinisial ES (55) ditusuk saat acara berlangsung pada Sabtu 23 Mei siang.

Peristiwa itu terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diketahui ditusuk oleh mantan suaminya sendiri yang berinisial EF (67), saat keduanya menghadiri resepsi pernikahan anak kandung mereka.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang ke lokasi acara seperti tamu lainnya. Saat sesi salam-salaman berlangsung di atas panggung pelaminan, pelaku mendekati korban.

Namun di tengah momen tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tasnya. Pisau itu kemudian digunakan untuk menusuk korban sebanyak satu kali.

Korban langsung terjatuh usai terkena tusukan. Kepanikan pun terjadi di lokasi acara, sementara pihak keamanan gedung segera menghubungi anggota piket Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Akibat kejadian itu, ES mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro mengatakan pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.

“Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Hamdan di Jakarta, Minggu 23 Mei. 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap mantan istrinya. Polisi juga menemukan adanya surat yang telah dipersiapkan pelaku sebelum datang ke lokasi resepsi.

“Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut pelaku menuliskan rasa sakit hati kepada korban terkait persoalan selama mereka menjalani rumah tangga.

“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Hamdan.

Saat ini EF telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Tanjung Priok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com