Nasional . 27/05/2026, 19:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Korlantas Polri bersiap menggelar razia lalu lintas besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2026 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini akan menitikberatkan pengawasan terhadap pelat nomor kendaraan dan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Persiapan pelaksanaan operasi tersebut telah dilakukan melalui apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Korlantas Polri Aries Syahbudin di Lapangan NTMC Korlantas pada 25 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Aries menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 menggunakan pola operasi mandiri kewilayahan. Artinya, setiap daerah nantinya dapat menyesuaikan pola penindakan berdasarkan kondisi lalu lintas dan tingkat pelanggaran di wilayah masing-masing.
Menurut Aries, tahun ini Korlantas Polri lebih fokus pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Karena itu, sistem ETLE akan menjadi ujung tombak pengawasan selama operasi berlangsung.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.
Tema yang diangkat dalam Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”.
Dalam operasi kali ini, polisi akan memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Beberapa pelanggaran yang menjadi target utama antara lain kendaraan dengan pelat nomor dilepas, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan cat atau stiker tertentu.
Korlantas menilai tindakan tersebut dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE sehingga dianggap sebagai pelanggaran serius.
Meski fokus utama menggunakan sistem digital, penindakan manual tetap akan dilakukan untuk pelanggaran tertentu seperti melawan arus dan tindakan berbahaya lainnya di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri membagi metode penindakan menjadi tiga kategori utama, yaitu:
60 persen menggunakan ETLE
30 persen tilang konvensional
10 persen teguran simpatik
Aries menjelaskan pendekatan humanis tetap akan diterapkan dalam kondisi tertentu melalui teguran simpatik. Namun jumlahnya dibatasi agar penegakan hukum tetap berjalan efektif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media