Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Wajah

news.fin.co.id - 30/05/2026, 08:25 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Wajah

Ilustrasi kartu seluler

fin.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) untuk nomor baru akan menggunakan verifikasi biometrik wajah secara wajib mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan setelah uji coba yang berlangsung selama hampir lima bulan dinilai berjalan sukses dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penerapan registrasi biometrik kini siap dilakukan secara nasional tanpa masa toleransi tambahan.

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Edwin di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Menurut Edwin, hasil evaluasi selama masa uji coba menunjukkan sistem verifikasi biometrik yang dikembangkan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah berfungsi dengan baik dan andal.

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Rata-rata terdapat sekitar 300.000 pelanggan baru setiap bulan yang mendaftarkan nomor telepon seluler.

Kemkomdigi juga menilai implementasi layanan tersebut di berbagai gerai operator seluler berjalan lancar. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, proses registrasi dinilai mudah dan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat yang telah menggunakannya.

Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk proses registrasi juga relatif singkat. Dalam pelaksanaannya, verifikasi biometrik wajah hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua menit, bahkan dinilai lebih cepat dibandingkan metode registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," kata Edwin.

Kemkomdigi menilai penggunaan biometrik wajah dalam registrasi kartu SIM dapat menjadi salah satu langkah penting untuk menekan berbagai bentuk kejahatan digital. Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko penipuan, phishing, hingga pencurian identitas yang kerap memanfaatkan nomor telepon yang terdaftar secara tidak valid.

Di sisi lain, penerapan sistem ini juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi karena identitas pelanggan dapat diverifikasi secara lebih akurat.

Dengan hasil uji coba yang dinilai memuaskan, tingginya penerimaan masyarakat, serta kesiapan operator seluler, pemerintah memutuskan implementasi registrasi biometrik wajah tidak lagi perlu ditunda.

Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan juga telah lebih dahulu menggunakan verifikasi biometrik dalam proses pendaftaran nomor telepon seluler. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca