fin.co.id - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, yang menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (2 Juni 2026).
Sejak pagi, para pengemudi terlihat berkumpul di sekitar kawasan pengadilan. Sebagian memadati ruas jalan di depan gedung PN Jakarta Pusat, sementara lainnya masuk ke area pengadilan hingga ruang sidang. Beberapa pengemudi juga menyampaikan orasi sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.
Kehadiran ratusan ojol tersebut mendapat perhatian Nadiem. Ia mengaku terharu melihat banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya selama proses persidangan berlangsung.
"Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan (rutan menuju PN) pun banyak yang ikut," kata Nadiem saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem kemudian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT serta seluruh pihak yang menurutnya masih peduli terhadap keadilan di Indonesia.
Menurut dia, perkara hukum yang sedang dihadapinya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dirinya sebagai individu ataupun persoalan hukum semata. Ia menilai kasus tersebut juga menyangkut kondisi bangsa serta penerapan nilai-nilai dasar yang dianut negara.
"Itu saja, dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan," tuturnya.
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.