Megapolitan . 03/06/2026, 16:59 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat serta penegakan aturan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahun.

"Jakarta sendiri mencatat pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen setiap tahunnya. Dengan pertumbuhan kendaraan yang begitu pesat, dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengguna jalan," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.798 personel gabungan akan diterjunkan. Selain anggota Polri, operasi juga melibatkan personel TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

Komarudin menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini berbeda dibandingkan operasi sebelumnya. Jika sebelumnya lebih mengutamakan edukasi dan pencegahan, kali ini fokus penegakan hukum diperkuat.

Komposisi kegiatan operasi terdiri atas 20 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, 30 persen preventif melalui pengawasan dan penggelaran personel di lapangan, serta 50 persen penegakan hukum.

"Situasi lalu lintas saat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius, sehingga bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen," terangnya.

Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, pelanggaran lalu lintas masih banyak ditemukan secara terbuka. Karena itu, selain memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas juga akan kembali menerapkan tilang manual atau tilang konvensional terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

"Nanti petugas akan kembali dibekali blangko tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan," ujarnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak lengkap.

Komarudin mengungkapkan, pihaknya masih sering menemukan kendaraan, khususnya motor sport dan motor gede (moge), yang sengaja tidak memasang pelat nomor belakang. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan kamera ETLE.

"Ada yang beralasan pelat nomor belakang terjatuh, tetapi yang hilang hanya bagian belakang, sementara bagian depan masih ada. Ini menjadi perhatian serius kami," ucapnya.

Selain itu, pengendara yang melawan arus atau memanfaatkan celah jalan secara ilegal juga akan menjadi sasaran utama penindakan karena dinilai membahayakan keselamatan dan memperburuk kondisi lalu lintas.

Pelanggaran penggunaan telepon seluler saat berkendara juga mendapat perhatian khusus. Polisi menyoroti masih banyak pengendara yang merekam video atau membuat konten saat mengemudikan kendaraan.

"Banyak yang sibuk merekam situasi di sekitar untuk membuat konten, tetapi lupa bahwa tindakan tersebut membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain," ucapnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com