Provokasi Pemukim Israel di Masjid Al-Aqsa Picu Kemarahan RI dan 7 Negara Muslim

news.fin.co.id - 03/06/2026, 21:46 WIB

Provokasi Pemukim Israel di Masjid Al-Aqsa Picu Kemarahan RI dan 7 Negara Muslim

RI dan 7 negara kecam keras aksi provokatif pemukim Israel di Masjid Al-Aqsa.

fin.co.id - Aksi nekat kelompok pemukim ekstremis Israel yang menerobos masuk ke kawasan suci Masjid Al-Aqsa memicu gelombang amarah internasional. Tidak tanggung-tanggung, Indonesia bersama tujuh negara mitra strategisnya langsung melayangkan kecaman paling keras atas tindakan provokatif tersebut.

Blokade dan pengibaran bendera Israel di halaman masjid dengan kawalan ketat pasukan keamanan setempat dinilai telah melewati batas.

Melalui pernyataan tertulis di akun X resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Rabu, 3 Juni 2026, delapan negara yang terdiri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab menyuarakan sikap bersama secara lantang. Para menteri luar negeri dari delapan negara ini menegaskan bahwa aksi sepihak tersebut melanggar hukum internasional secara nyata.

Mereka juga melihat tindakan sistematis Israel ini memiliki tujuan terselubung, yaitu mengubah karakter historis, tatanan hukum, serta demografi wilayah Yerusalem Timur yang sedang dalam masa pendudukan. Langkah provokasi ini jelas merusak kesucian dan status tempat-tempat suci, baik bagi umat Islam maupun Kristen di sana.

Advertisement

“Mereka menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen di sana, dan menekankan pelestariannya sambil mengakui peran khusus dari penjagaan historis Dinasti Hashemite dalam hal ini,” tulis keterangan resmi tersebut.

Yordania Pegang Hak Eksklusif Pengelolaan Al-Aqsa

Dalam pernyataan yang sama, para menteri luar negeri kembali mengingatkan masyarakat global mengenai status kepemilikan wilayah suci tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa yang membentang seluas 14,4 hektare merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam, bukan untuk kepentingan politik pihak lain.

Oleh karena itu, tata kelola kawasan ini berada di bawah yurisdiksi tunggal lembaga yang sah. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi langsung dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, merupakan satu-satunya badan hukum yang memiliki hak eksklusif untuk mengelola semua urusan masjid, termasuk mengatur akses masuk ke area kompleks tersebut.

Tuntutan Solusi Dua Negara dan Kemerdekaan Palestina

Melihat situasi yang kian meruncing, koalisi delapan negara ini mendesak otoritas Israel untuk segera mengambil tanggung jawab penuh dan menghentikan segala bentuk eskalasi. Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran berulang ini berpotensi besar memperburuk ketegangan di lapangan, menyulut ketidakstabilan regional, memicu radikalisme, serta menghancurkan segala upaya perdamaian global.

“Mereka menyerukan penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif Israel tersebut dan menegaskan kembali perlunya menghormati status quo historis dan hukum di Masjid Al-Aqsa secara keseluruhan,” lanjut pernyataan bersama itu.

Sebagai bentuk komitmen nyata, para menteri luar negeri kembali mempertegas solidaritas penuh mereka terhadap perjuangan rakyat Palestina. Mereka mendukung penuh hak sah bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk mendirikan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan garis perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Mereka meyakini bahwa perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika pendudukan Israel berakhir melalui solusi dua negara yang sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB, serta kerangka Inisiatif Perdamaian Arab.

Advertisement

Sebelumnya, ketegangan ini memuncak setelah kelompok pemukim Israel melakukan serbuan langsung ke kompleks Masjid Al-Aqsa pada tanggal 31 Mei 2026 lalu. Aksi penerobosan tersebut mendapat perlindungan penuh dari aparat kepolisian Israel, yang kemudian berlanjut dengan pengibaran bendera mereka di area halaman masjid.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID