Hukum dan Kriminal . 03/06/2026, 19:03 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tidak hanya terkait penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan berujung pada pemborosan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
Penyidik menilai berbagai pengadaan tersebut tidak memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan justru menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer, para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP terbaru yang dikaitkan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media