Dukung KPK, Menteri Agus Nonaktifkan Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi

news.fin.co.id - 04/06/2026, 13:34 WIB

Dukung KPK, Menteri Agus Nonaktifkan Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto.

fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati sekaligus mendukung penuh langkah hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan sejumlah pejabat Imigrasi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Dalam rangka mendukung penyidikan, kata dia, kementerian berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agus dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 4 Juni 2026.

Sebagai bentuk tindak lanjut di internal kementerian, pejabat yang terkait dalam perkara tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa gangguan sekaligus menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

Menteri Agus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan memengaruhi pelayanan keimigrasian di berbagai daerah. Seluruh unit pelayanan tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Menteri Agus.

Kemenimipas juga menegaskan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan pokok perkara maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat merupakan kewenangan penuh KPK. Karena itu, masyarakat dan seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK.

Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain ketiganya, empat orang lainnya juga turut dibawa sebagai tahanan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID