Jakarta Jadi Percontohan Nasional Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

news.fin.co.id - 04/06/2026, 20:46 WIB

Jakarta Jadi Percontohan Nasional Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Foto: Cahyono

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di Ruang Pola Benyamin Sueb, Graha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Penandatanganan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Jakarta untuk menjadi model pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara maksimal, terutama dalam memastikan setiap laporan yang masuk mendapatkan respons cepat.

“Yang tidak kalah penting adalah integrasi layanan secara menyeluruh agar pelayanan berjalan utuh, didukung digitalisasi sistem, serta keberlanjutan pendampingan bagi korban yang membutuhkan,” ujarnya.

Advertisement

Pramono menjelaskan, program pelayanan terpadu ini sangat relevan diterapkan di Jakarta mengingat masih tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah korban yang tercatat mencapai 2.041 orang pada 2024 dan meningkat menjadi 2.269 orang pada 2025.

"Hingga 1 Juni 2026, jumlah korban tercatat sekitar 990 orang," ujar Pramono.

Melalui sistem pelayanan terpadu ini, masyarakat yang menjadi korban akan memperoleh akses layanan yang lebih mudah dan terintegrasi, mulai dari pengaduan, perlindungan keamanan, hingga proses pemulihan sosial.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat digitalisasi data guna mendukung koordinasi antarlembaga sehingga proses penanganan korban dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Pramono berharap program tersebut dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan Jakarta yang lebih aman, inklusif, serta memberikan perlindungan yang setara bagi perempuan dan anak.

“Kami siap menjadikan program ini sebagai role model pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Saya berharap program ini memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki infrastruktur layanan dan kapasitas kelembagaan yang dinilai siap untuk mendukung program tersebut.

“Sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan yang merepresentasikan kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu, Jakarta memiliki layanan kesehatan, layanan hukum, dan layanan psikososial yang relatif lengkap,” katanya.

Saat ini, Jakarta telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara gratis terkait perlindungan perempuan dan anak. Layanan tersebut meliputi Hotline 24 Jam PPPA, Call Center 112, 44 Pos SAPA yang berada di RPTRA, serta platform digital PUSPA.

Advertisement

Keberadaan berbagai kanal pengaduan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus memastikan korban mendapatkan bantuan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID