fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, Kamis, 4 Juni 2026.
Hakim memvonis Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan karena Noel terbukti secara sah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana membeberkan sejumlah data aset ilegal yang masuk ke kantong mantan pejabat negara tersebut selama periode kasus berlangsung:
- Uang tunai: Uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 senilai Rp3,43 miliar.
- Kendaraan mewah: Satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan.
Rincian Denda, Uang Pengganti, dan Penyitaan Aset Mewah
Selain harus mendekam di balik jeruji besi, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang cukup ketat kepada Noel. Majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga harus menghadapi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian data keuangan sebagai berikut:
- Total nilai uang pengganti: Rp3,43 miliar (subsider 1 tahun penjara jika tidak terbayar).
- Komponen pengurang (aset yang diperhitungkan): Uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC yang telah dititipkan sebelumnya.
Keterlibatan 10 Terdakwa Lain dalam Kasus Pemerasan Kemenaker
Hakim Ketua menyatakan bahwa Noel tidak sendirian dalam melancarkan aksi kejahatan jabatan ini. Eks Wamenaker tersebut melakukan aksi pemerasan secara bersama-sama dengan 10 orang terdakwa lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa membacakan tuntutan untuk sepuluh rekan Noel tersebut dalam sesi persidangan yang berbeda.
Berikut adalah data nama 10 orang terdakwa lain yang ikut terseret ke dalam pusaran kasus korupsi sertifikat K3 ini:
- Temurila dan Miki Mahfud
- Fahrurozi dan Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra dan Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati dan Supriadi
- Irvian Bobby Mahendro Putro dan Hery Sutanto
Pertimbangan Hakim dan Riwayat UU Korupsi yang Dilanggar
Sebelum menjatuhkan ketetapan hukum, majelis hakim mengulas beberapa poin yang memberatkan dan meringankan posisi hukum Noel. Hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mencontohkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).