Hukum dan Kriminal . 04/06/2026, 16:09 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, Kamis, 4 Juni 2026.
Hakim memvonis Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan karena Noel terbukti secara sah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana membeberkan sejumlah data aset ilegal yang masuk ke kantong mantan pejabat negara tersebut selama periode kasus berlangsung:
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan.
Selain harus mendekam di balik jeruji besi, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang cukup ketat kepada Noel. Majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga harus menghadapi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian data keuangan sebagai berikut:
Hakim Ketua menyatakan bahwa Noel tidak sendirian dalam melancarkan aksi kejahatan jabatan ini. Eks Wamenaker tersebut melakukan aksi pemerasan secara bersama-sama dengan 10 orang terdakwa lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa membacakan tuntutan untuk sepuluh rekan Noel tersebut dalam sesi persidangan yang berbeda.
Berikut adalah data nama 10 orang terdakwa lain yang ikut terseret ke dalam pusaran kasus korupsi sertifikat K3 ini:
Sebelum menjatuhkan ketetapan hukum, majelis hakim mengulas beberapa poin yang memberatkan dan meringankan posisi hukum Noel. Hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mencontohkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media