Hukum dan Kriminal . 04/06/2026, 16:09 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Gratifikasi Sertifikat K3

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

Melalui pertimbangan matang tersebut, hakim menyatakan eks Wamenaker itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Keputusan final ini sebenarnya bernilai sedikit lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Data perbandingan antara tuntutan jaksa dan hasil vonis hakim dapat Anda lihat secara jelas di bawah ini:

  • Tuntutan Penjara JPU: 5 tahun penjara | Vonis Hakim: 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Tuntutan Denda JPU: Rp250 juta (subsider 90 hari) | Vonis Hakim: Rp200 juta (subsider 90 hari).
  • Tuntutan Uang Pengganti JPU: Rp4,43 milar (subsider 2 tahun) | Vonis Hakim: Rp3,43 miliar (subsider 1 tahun).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com