Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Saiful Mujani Soroti Kebebasan Kritik dan Demokrasi

news.fin.co.id - 04/06/2026, 14:15 WIB

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Saiful Mujani Soroti Kebebasan Kritik dan Demokrasi

Pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penghasutan yang tengah diselidiki kepolisian, Kamis, 4 Juni 2026.

fin.co.id - Pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penghasutan yang tengah diselidiki kepolisian, Kamis, 4 Juni 2026.

Saiful datang didampingi sejumlah tokoh, di antaranya pengacara Todung Mulya Lubis, analis politik Ray Rangkuti, serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Setibanya di lokasi, Saiful menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani. Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang.

"Siap memberikan klarifikasi undangannya. Mudah-mudahan jadi klir," katanya kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Advertisement

Saat ditanya mengenai dokumen maupun bukti yang dibawanya untuk mendukung keterangan dalam pemeriksaan, Saiful memberikan jawaban singkat.

"Buktinya ada di kepala semua," ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki keinginan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta memberikan keterangan.

"Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap pak polisi," ucapnya.

Meski demikian, Saiful mengaku memiliki perhatian yang lebih luas terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Baginya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga berkaitan dengan ruang kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.

"Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi refleksi sekaligus pengujian terhadap komitmen bangsa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil.

"Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum," harapnya.

Diketahui, penyelidikan terhadap perkara tersebut dilakukan Polda Metro Jaya setelah menerima empat laporan polisi yang diajukan oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.

Advertisement

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani bersama pengamat hukum tata negara Feri Amsari dalam acara Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Para pelapor menilai pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghasutan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID