Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka memperingati HUT ke-499 DKI Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Ibaratnya jadi ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta," kata Carto.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu melalui prosedur khusus untuk mendapatkan penghapusan denda. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran.
"Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi sudah secara jabatan, by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan," jelasnya.
Bapenda Jakarta Barat pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir agar dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
"Karena ini tentunya keringanan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya untuk meringankan kepada masyarakat Jakarta dalam rangka membayar pajak dan tidak dikenakan dendanya. Jadi bebas denda pajaknya, silakan dimanfaatkan semaksimalnya," tutup Carto.