Warga Antusias Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

news.fin.co.id - 04/06/2026, 20:55 WIB

Warga Antusias Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Warga sambangi Samsat untuk bayar pajak. Foto: Ilustrasi/Disway

fin.co.id – Program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kondisi itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang mendatangi Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat dalam beberapa hari terakhir.

Kamis, 4 Juni 2026, menunjukkan ruang tunggu dipenuhi warga yang mengurus kewajiban pajak kendaraan. Antrean panjang juga tampak mengular di sejumlah loket pelayanan, termasuk area e-form dan ruang informasi yang dipadati masyarakat untuk berkonsultasi dengan petugas.

Tingginya minat warga tidak lepas dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Salah seorang wajib pajak yang merasakan manfaat program tersebut adalah Karim (44). Ia mengaku lega karena tidak perlu membayar denda sekitar Rp1,5 juta untuk mobil Toyota Calya miliknya yang menunggak pajak selama tiga tahun.

Advertisement

"Dendanya sih udah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus," ujar Karim saat ditemui di lokasi dilansir Antara.

Karim mengaku mengetahui informasi pemutihan pajak dari anaknya yang melihat pengumuman melalui media sosial. Setelah mengetahui adanya program tersebut, ia langsung datang ke Samsat bersama istrinya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

"Dendanya itu kalau saya cek kalau enggak salah sekitar Rp1,5 juta ya. Alhamdulillah sih senang ya, jadi enggak perlu banyak keluar uang, bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain lah," ungkapnya.

Manfaat serupa juga dirasakan Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, Palmerah. Ia mengetahui adanya program pemutihan setelah melihat spanduk informasi di depan gedung Samsat saat melintas di Jalan Daan Mogot.

Abdul kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak mobil yang telah menunggak selama dua tahun akibat keterbatasan kondisi ekonomi.

"Sangat terbantu, karena kan harusnya kena denda tuh sekitar Rp1 jutaan lebih, kalau enggak salah Rp1,2 juta denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget ya jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya," tutur Abdul.

Ia mengaku penundaan pembayaran pajak selama ini terjadi karena harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga.

"Ya karena kan masalah budget keuangan juga ya. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi pemutihan juga," jelasnya.

Abdul berharap program serupa dapat kembali dilaksanakan di masa mendatang karena dinilai membantu masyarakat yang mengalami kendala ekonomi. Ia juga mengajak warga lain yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Advertisement

"Harus dimanfaatkan ya mumpung lagi ada pemutihan, bagus. Enggak kok enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses aja gitu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Carto, menjelaskan program pemutihan denda pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID