Hukum dan Kriminal . 05/06/2026, 15:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya.
Penyidik juga menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap hari dan memiliki hubungan dengan para tersangka.
Selain itu, Kejagung menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," bebernya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah Syarief.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media