Diperuntukkan bagi penerima lanjutan atau siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Kriteria Penerima PIP 2026
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi siswa usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin.
Beberapa kriteria penerima antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi syarat penerima.
- Diusulkan oleh sekolah melalui sistem Dapodik.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki kondisi khusus seperti yatim piatu atau terdampak kondisi sosial tertentu.
Meski demikian, tidak seluruh siswa otomatis menerima bantuan. Kelengkapan dan validitas data administrasi menjadi faktor penting dalam penetapan penerima.
Cara Mencairkan Dana PIP
Dana bantuan dapat dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Dalam kondisi tertentu, pencairan juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima bantuan disarankan memastikan rekening dalam kondisi aktif agar proses pencairan dapat berjalan lancar. (*)